jelaskan mengapa perlu adanya perlindungan pada konsumen? Sebutkan contoh kasus yang merugikan konsumen!

 jelaskan mengapa perlu adanya perlindungan pada konsumen? Sebutkan contoh kasus yang merugikan konsumen!

Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen. Perlindungan konsumen dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup. Kebutuhan perlindungan konsumen juga harus bersifat tidak berat sebelah dan harus adil. Sebagai landasan penetapan hukum, asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, dengan penjelasan sebagai berikut:

A.Asas Manfaat
Konsumen maupun pelaku usaha atau produsen berhak memperoleh manfaat yang diberikan. Tidak boleh bersifat salah satu dari kedua belah pihak, sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasakan manfaat ataupun kerugian.

B.Asas Keadilan
Konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil dengan perolehan hak dan kewajiban secara seimbang atau merata.

C.Asas Keseimbangan
Sebuah keseimbangan antara hak dan kewajiban para produsen dan konsumen dengan mengacu pada peraturan hukum perlindungan konsumen.

D.Asas Keamanan dan Keselamatan
Sebuah jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi/dipakainya dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengganggu keselamatan jiwa dan harta bendanya.

E.Asas Kepastian Hukum
Sebuah pemberian kepastian hukum bagi produsen maupun konsumen dalam mematuhi dan menjalankan peraturan hukum dengan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Hal ini dilakukan tanpa membebankan tanggung jawab kepada salah satu pihak, serta negara menjamin kepastian hukum.

perlindungan konsumen diperuntukan untuk pemberian kepastian, keamanan serta keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen. Tujuan dibuatnya perlindungan konsumen dapat dijelaskan dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

2.Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.

3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

4.Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

Ini beberapa contoh kasus pelanggaran yang merugikan konsumen :

A.Misrepresentation. Ini tipu menipu jenis lain yang biasa kita saksikan di jalan tol. Banyak spanduk di sepanjang jalan tol di Jakarta dengan tulisan “Derek Gratis Sampai Pintu Tol Terdekat”. Jasa Marga kita memang sakti meramalkan bahwa mobil mogok akan kembali normal setelah diderek ke pintu tol terdekat. Tentu saja mobil mogok harus diderek ke bengkel bukan hanya sampai pintu tol. Dengan ringan mereka akan berkata, “masalah tarif derek dari pintu tol ke bengkel silakan bernegosiasi dengan pengemudi derek”. Lho? Kadang saya tidak habis pikir mind set para pejabat negeri ini yang membuat aturan lucu2. Padahal gampang solusinya, pasang saja skema tarif menurut jarak sampai dengan bengkel terdekat dan umumkan secara terbuka daripada banyak pengguna jalan tol yang berdebat kusir karena tiba2 ditagih jasa derek yang gila2an.

B.Syarat & Ketentuan Berlaku. Coba perhatikan iklan di berbagai media, selalu saja ada kalimat kecil ini yang hampir tidak terbaca dan itu memang disengaja. Apakah anda tahu yang syarat dan ketentuannya? Tidak satupun orang yang tahu karena sama sekali tidak disebutkan dalam iklan terebut. Misalnya, sebuak iklan properti berbunyi ” Apartemen mewah seharga 300 juta sudah bisa anda miliki di Kebayon Baru”. Jangan keburu bernafsu dengan iklan seperti ini dan ingat adagium saya di atas. Biasanya itu baru uang muka atau down payment dan anda harus mencicil lagi sekian ratus juta rupiah. Saya yang keburu nafsu langsung kecewa setelah diberi penjelasan oleh sales nya yang terus merayu saya untuk segera bertransaksi. Boro2 mampu menambah lagi uang sekian ratus juta, dp-nya pun mau berhutang. Ini jenis iklan yang membuat false hope konsumen.

C.False Ad. Misalnya iklan Shampo atau krim pemutih kulit. “Pakailah shampo ini selama 6 hari dan rambut anda akan hitam berkilau”. Istri saya terpengaruh dan membeli produknya, tapi sampai sekarang rambutnya masih saja tidak ada perubahan. Anak saya yang masih di SD kelas satu langsung memvonis bahwa iklan itu telah menipu. Ia benar. Kalau terjadi di Amerika produsennya bisa dituntut dengan klausul false advertising.

D.Misleading. Banyak terjadi pada produk kesehatan dengan menggunakan pemeran entah dokter beneran atau aktor yang dikasih jas putih. Iklan jenis ini menggiring persepsi konsumen bahwa produk yang dipromosikan aman dipakai karena dokter di iklan pun menkonsumsinya. Bayangkan yang diiklankan adalah obat2an yang apabila dipakai dalam jangka panjang akan menimbulkan komplikasi liver, seperti iklan obat sakit kepala.
E.Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan. Dulu pernah ada kasus yang sampai di pengadilan dan dimenangkan oleh hakim karena produsen membuat perjanjian sepihak yang merugikan konsumen. Sebagai konsumen, anda berhak mendapatkan barang yang bagus dan mengembalikannya kalau tidak suka. Masih jarang produsen seperti salah satu hyper market di Jakarta yang punya kebijakan pengembalian barang kalau konsumen melakukan pembatalan pembelian selama bon pembelian dan waktunya tidak melebihi ketentuan yang disyaratkan. Ini langkah berani dan patut diberikan apresiasi sebagai upaya memberikan layanan prima kepada konsumen.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "jelaskan mengapa perlu adanya perlindungan pada konsumen? Sebutkan contoh kasus yang merugikan konsumen!"

Posting Komentar