Sebutkan dan jelaskan hak-hak karyawan atau pegawai berdasarkan undang -undang ketenagakerjaan RI

Sebutkan dan jelaskan hak-hak karyawan /pegawai berdasarkan undang -undang ketenagakerjaan RI.

Hak-hak karyawan

1.Hak karyawan untuk memperoleh imbalan kerja yang layak atau selaras dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.

2.Hak karyawan untuk dapat hidup layak dan wajar sebagai manusia sedapat mungkin berkecukupan
dalam memenuhi kebutuhan primer hidupnya sebagai ukuran minimal (beserta keluarga yang menjadi tanggungannya) dalam arti bahwa karyawan tersebut setidaknya mampu memenuhi :

a.keperluan sandang pangan.

b.keperluan perumahan atau tempat tinggal yang layak, beserta seperangkat perkakas dan isinya yang baik.

c.keperluan lainnya yang masih tergolong primer, tergantung pada kedudukan dan tugas yang bersangkutan dalam kehidupan masing-masing.


3.Hak karyawan untuk dapat beristirahat dengan layak, selaras dengan berat atau ringannya pekerjaan, serta jarak tempat tugasnya dari alamat asal (dalam hal ini termasuk cuti).


4.Hak karyawan untuk memperoleh bantuan pembiayaan pengobatan untuk dirinya dan atau keluarganya sampai pada batas yang layak.

5.Hak karyawan untuk memperoleh upah lembur serta restriksi atau pembatasan lembur yang sekiranya dapat melewati batas sehingga dapat berakibat buruk bagi karyawan sendiri.


6.Hak karyawan untuk memperoleh jaminan kepastian kerja sehingga karyawan tidak dapat diberhentikan dengan semena-mena oleh pihak majikan.


7.Hak karyawan untuk memperoleh jawaban yang pasti mengenai alasan pemberhentian di saat karyawan diberhentikan.

8.Hak karyawan untuk memperoleh jaminan tunjangan kehidupan, sementara ia masih menganggur di saat ia diberhentikan di luar kehendaknya dan di luar kesalahannya.Dalam hal ini, karyawan memperoleh jaminan tunjangan kehidupan berupa uang pesangon yang bila beralasan layak ditambah dengan penghargaan berupa uang jasa.

9.Hak karyawan untuk memperoleh dana bantuan tunjangan kehidupan dan atau pengobatan dan perawatan apabila karyawan atau di luar kesalahannya, selama ia belum mampu bekerja kembali.


10.Berbagai hak lain yang patut digunakan oleh karyawan yang bersangkutan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sebutkan dan jelaskan hak-hak karyawan atau pegawai berdasarkan undang -undang ketenagakerjaan RI"

Posting Komentar